Jembatan Maktal Resmi Diberlakukan Satu Arah


Jembatan Maktal I dan II yang menghubungkan Kecamatan Tarogong Kidul dengan Garut Kota kini resmi diberlakukan satu arah.

Awalnya, kendaraan yang menuju RSU dari arah simpang Maktal atau sebaliknya bisa melintas di Jembatan 1 atau jembatan lama secara dua arah. Sedangkan jembatan II atau jembatan baru yang memiliki panjang 45 meter dan lebar 7 meter, digunakan untuk kendaraan satu arah dari arah RSU menuju simpang Maktal.

Mulai hari ini (23/8), Satlantas Polres Garut sudah resmi memberlakukan satu arah di Jembatan Maktal I dan II. Sehingga kendaraan yang datang dari arah simpang Maktal menuju RSU/Pemda akan melintasi Jembatan Maktal I.

Sebaliknya, kendaraan dari arah RSU/Pemda menuju simpang Maktal langsung mengambil jalur kiri melintasi Jembatan Maktal II.

Satlantas Polres Garut menegaskan untuk kendaraan dari arah RSU/Pemda yang akan menuju Cikajang/Papandayan tetap harus mengikuti Traffic Light di Jembatan Maktal II.
Apabila ada pengendara yang nekad melawan arus lalu lintas atau tidak tertib akan dikenakan sanksi pelanggaran oleh Satlantas Polres Garut.
Related Posts

0 Response to "Jembatan Maktal Resmi Diberlakukan Satu Arah"

Post a Comment

iklan Google