Jembatan Maktal I dan II yang menghubungkan Kecamatan Tarogong Kidul dengan Garut Kota kini resmi diberlakukan satu arah.
Awalnya, kendaraan yang menuju RSU dari arah simpang Maktal atau sebaliknya bisa melintas di Jembatan 1 atau jembatan lama secara dua arah. Sedangkan jembatan II atau jembatan baru yang memiliki panjang 45 meter dan lebar 7 meter, digunakan untuk kendaraan satu arah dari arah RSU menuju simpang Maktal.
Mulai hari ini (23/8), Satlantas Polres Garut sudah resmi memberlakukan satu arah di Jembatan Maktal I dan II. Sehingga kendaraan yang datang dari arah simpang Maktal menuju RSU/Pemda akan melintasi Jembatan Maktal I.
Sebaliknya, kendaraan dari arah RSU/Pemda menuju simpang Maktal langsung mengambil jalur kiri melintasi Jembatan Maktal II.
Satlantas Polres Garut menegaskan untuk kendaraan dari arah RSU/Pemda yang akan menuju Cikajang/Papandayan tetap harus mengikuti Traffic Light di Jembatan Maktal II.
Apabila ada pengendara yang nekad melawan arus lalu lintas atau tidak tertib akan dikenakan sanksi pelanggaran oleh Satlantas Polres Garut.
0 Response to "Jembatan Maktal Resmi Diberlakukan Satu Arah"
Post a Comment