Kabar Buruk Buat Perokok Pemerintah Pastikan Harga Rokok Naik 35 Persen Berlaku Awal Januari 2020

Kabar Buruk buat Perokok, Pemerintahan Jokowi Pastikan Harga Rokok Naik 23 Persen Berlaku Awal Januari 2020.

Pemerintah RI memastikan cukai harga rokok naik dan berlaku mulai 2020.

Produsen rokok diharapkan menyesuaikan harga baru ini mulai awal Januari 2020.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan kenaikan cukai tembakau yang berimbas pada naiknya harga rokok.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, kenaikan cukai tembakau merupakan hal yang lumrah dilakukan. "Kita sudah siap ya, pabrik rokok saya juga sudah sangat paham karena ini kan sebenarnya reguler sehingga adjusment secara teknis saya kira enggak akan banyak," kata Heru di Kantor Bea dan Cukai, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/12/2019). Kenaikan cukai tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Disebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen dengan harga jual eceran sebesar 35 persen.

Heru juga menyatakan, belum memperhitungkan potensi pendapatan negara atas kenaikan cukai tembakau.

Namun demikian, pihaknya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

https://www.google.com/amp/s/makassar.tribunnews.com/amp/2019/12/28/kabar-buruk-buat-perokok-pemerintah-pastikan-harga-rokok-naik-35-persen-berlaku-awal-januari-2020


Related Posts

0 Response to "Kabar Buruk Buat Perokok Pemerintah Pastikan Harga Rokok Naik 35 Persen Berlaku Awal Januari 2020"

Post a Comment

iklan Google