Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam kejadian tersebut. Kabid Hubungan Antar Lembaga Komnas PA Jabar, AR Enggang Simpaty mengatakan, aksi tersebut tidak bisa ditolerir. "Tindak pidana pencabulan terhadap anak tidak bisa ditolerir. Tidak ada tempat. Artinya tidak ada toleransi bagi para pelaku kejahatan anak," ucap Enggang saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (18/1/2020).
Pihaknya mengaku, tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendampingi korban. Kondisi psikis korban dikhawatirkan terganggu usai kejadian yang menimpanya. "Saat ini kami sedang berkoordinasi dan mendalami kasusnya," kata Enggang. "Korban ini harus didampingi psikiater untuk pemulihan kondisi psikisnya. Kami khawatir kejadian ini akan menimbulkan penderitaan bagi korban," Enggang menambahkan.
Enggang berharap polisi menangani kasus ini dengan tepat. Pihaknya mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mengungkap kasus ini. "Kami tentunya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah bertindak cepat menangani kasus ini hingga dapat terungkap dalam waktu yang cepat," pungkas Enggang.
Diberitakan sebelumnya, kejadian pahit dialami seorang gadis belia berusia 14 tahun asal Garut. Dia digauli enam temannya sendiri hingga hamil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, kejadian itu berlangsung dua kali, yakni pada bulan September dan November 2019.
https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-4864337/gadis-cilik-di-garut-digilir-enam-temannya-komnas-pa-tak-bisa-ditolerir
0 Response to "Gadis Cilik di Garut Digilir Enam Temannya, Komnas PA: Tak Bisa Ditolerir"
Post a Comment