Ketiga petinggi itu diantaranya Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Bank, Ibunda Ratu Agung Ratna Ningrum dan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait kekaisaran Sunda atau Sunda Empire. .
Perkumpulan Sunda Empire ini teridentifikasi telah melakukan aktivitas sejak 2017. Menurut keterangan polisi, Sunda Empire telah memilki simpatisan sebanyak seribu orang. Para simpatisan perkumpulan ini tersebar di seluruh Jawa Barat bahkan hingga Aceh. .
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Saptono Erlangga. Ketiganya bakal ditahan di Mapolda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
sumber :fakta.indo
0 Response to "Petinggi Sunda Empire ditangkap Polisi, terancam hukuman 10 tahun penjara"
Post a Comment