Tanpa Kecamatan Cikajang, DPRD Setuju Pemekaran Kabupaten Garut Selatan

Pemekaran Jadi Kado Manis Tahun Baru 2020 bagi Masyarakat Garut Selatan

Mimpi lama masyarakat Garut Selatan (Garsel), Jawa Barat, soal pemekaran menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) tinggal menunggu waktu.

Tepat di akhir kalender 2019, DPRD Kabupaten Garut, akhirnya menyetujui pembentukan daerah persiapan Garut Selatan, dalam sidang paripurna, Selasa.

Melalui perjuangan cukup alot sejak lama, wakil rakyat di dewan akhirnya menyepakati beberapa poin penting, yakni nama daerah baru Garut Selatan dengan rencana Ibu Kota di Kecamatan Mekarmukti.

Kemudian, cakupan wilayah untuk pembentukan Kabupaten Garut Selatan, meliputi 15 kecamatan yakni Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, Cibalong, Cihurip, Cikelet, Cisewu, Cisompet, Mekarmukti, Pakenjeng, Pamulihan, Pamengpeuk, Pendeuy, Singajaya dan Talegong.

Wakil Ketua DPRD Garut, Enan mengatakan, sidang paripurna ini merupakan bagian penting dalam persiapan pembentukan daerah baru Garut Selatan. “Jadi pas pencabutan moratorium dilakukan, kita tinggal running sebab seluruhnya sudah disiapkan di daerah,” ujarnya, Selasa (31/12/2019). Menurutnya, pembentukan pemekaran daerah otonom Garut Selatan, merupakan jawaban kebutuhan masyarakat untuk menentukan hidupnya sendiri.

Ihwal Kecamatan Cikajang yang tetap memilih bergabung kabupaten Induk Garut, merupakan keinginan dari masyarakat. “Ada sembilan desa menolak, hanya tiga menyetujui, akhirnya mereka bergabung ke kabupaten induk,” kata dia.

Rencannya, setelah proses persiapan pembentukan tingkat kabupaten rampung, dilanjutkan pembahasan tingkat Provinsi termasuk pengesahan dalam sidang paripurna tingkat Provinsi.

sumber : Liputan6


Related Posts

0 Response to "Tanpa Kecamatan Cikajang, DPRD Setuju Pemekaran Kabupaten Garut Selatan"

Post a Comment

iklan Google