Sejarah Bank BPR Garut

Sejarah Bank BPR Garut,  Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) GARUT atau yang kita sebut dengan name “Bank BPR Garut” adalah suatu Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Garut (BUMD) yang dibentuk dari hasil gabungan usaha (konsolidasi) dari 9 (sembilan) PD. BPR di wilayah Kabupaten Garut yaitu PD. BPR Limbangan, PD. BPR Cisewu, PD. BPR Cisurupan, PD. BPR Kadungora, PD. BPR Karangpawitan, PD. BPR Malangbong, PD. BPR Leles, PD. BPR Pameungpeuk, PD. BPR Singajaya.

Sebelumnya masing-masing PD. BPR tersebut didirikan dengan nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD) berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 40/B.I/PEM/SK/1965 tanggal 21 Desember 1965 dengan izin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Garut Nomor 10 Tahun 1979 tanggal 1 Maret 1979.

Sejalan dengan perkembangan bisnis lembaga keuangan yang semakin pesat semenjak Pakto 88, yang diiringi dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, BKPD diharuskan mengubah statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan tetap mempertahankan bentuk hukumnya sebagai Perusahaan Daerah (PD) sesuai Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.



Untuk menindaklanjuti ketentuan perbankan tersebut, maka dengan Peraturan Daerah Tingkat II Garut Nomor 9 Tahun 1996 tanggal 26 Oktober 1996, seluruh BKPD yang berada di wilayah Kabupaten Garut berubah statusnya menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) dan dikukuhkan statusnya dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 3 Nopember 1997.

Keberadaan Bank BPR Garut ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan PD. BPR GARUT Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR sebagaimana telah disahkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008.

Peleburan usaha (konsolidasi) 9 (sembilan) PD. BPR tersebut menjadi PD. BPR Garut merupakan inisiatif pemegang saham dari 9 (sembilan) PD. BPR di Kabupaten Garut dalam upaya memperkuat struktur permodalan serta pengelolaan operasional BPR secara lebih efektif, efesien dan berdayaguna dalam rangka meningkatkan daya saing serta jangkauan yang lebih luas dalam pelayanan BPR di Kabupaten Garut.

Sejak tanggal 1 April 2010 PD. BPR Garut mulai melakukan operasionalnya dengan landasan hukum yang mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan PD. BPR GARUT Hasil Konsolidasi 9 (sembilan) PD. BPR dan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 12/1/KEP.DpG/2010 tanggal 5 Maret 2010 tentang : Pemberian Izin Peleburan Usaha (Konsolidasi) PD. BPR Limbangan, PD. BPR Cisewu, PD. BPR Cisurupan, PD. BPR Kadungora, PD. BPR Garut, PD. BPR Malangbong, PD. BPR Leles, PD. BPR Pameungpeuk dan PD. BPR Singajaya menjadi PD. Bank Perkreditan Rakyat Garut (PD. BPR Garut).

Peran Bank BPR Garut Sangat Strategis
Bank BPR Garut berperan strategis dalam memperbaiki fungsi intermediasi perbankan.
Bank BPR Garut memberikan akses keuangan lebih luas kepada UMKM baik secara formal/informal dan masyarakat Garut Mendukung pemberdayaan kekuatan ekonomi Masyarakat Garut.
Memberikan kontribusi PAD

Sumber :
https://bankbprgarut.co.id/sejarah
Related Posts

0 Response to "Sejarah Bank BPR Garut "

Post a Comment