Para terdakwa kasus video 'Seks Gangbang' menjalani sidang pledoi di PN Garut, Kamis (12/3/2020). Dalam pembelaan, biduan VA, meminta dibebaskan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis sore. Dalam jalannya sidang beragendakan pledoi tersebut, para terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis.
Biduan dangdut, VA, meminta kepada majelis agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. Kuasa hukum VA, Asri Vidya menjelaskan, hal tersebut dilatarbelakangi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa memberi bukti di dalam persidangan.
"Kami minta memang harus bebas. Klien kami harus dipulihkan secara psikologis. Bukan penjara," ucap Asri kepada wartawan selepas sidang
Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut terdakwa VA dengan hukuman penjara 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atas dugaan pornografi yang menjeratnya dalam kasus video 'Seks Gangbang' beberapa waktu lalu.
Asri menyebut, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap VA tidak relevan. Pasalnya, JPU dianggap tidak mampu membuktikan apa yang didakwakan.
"Memang tidak ada. Ini hanya pemaksaan unsur Undang-undang pornografi. Yang paling jelas di sini adalah tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual dan KDRT," ucap Asri.
Menanggapi hal tersebut Kasi Pidum Kejari Garut, Dapot Dariarma menjelaskan terdakwa VA tidak bisa dikatakan sebagai korban. Pasalnya, menurut Dapot, korban dalam kasus ini adalah masyarakat.
"(VA) Korban dari mana, justru korban di sini adalah masyarakat. Saksi ahli juga sudah mengatakan bahwa video itu memang benar-benar terjadi,'' ucap Dapot di lokasi yang sama.
Selain VA, dua terdakwa lain yakni AD dan We juga menjalani sidang pledoi. Dalam jalannya sidang, keduanya meminta keringanan hukuman.
"Kami meminta putusan yang seringan-ringannya. Kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Kuasa Hukum keduanya, Soni Sonjaya, di lokasi.
Sumber :
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4936666/biduan-seks-gangbang-garut-minta-dibebaskan
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Kamis sore. Dalam jalannya sidang beragendakan pledoi tersebut, para terdakwa mengajukan permohonan kepada majelis.
Biduan dangdut, VA, meminta kepada majelis agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan. Kuasa hukum VA, Asri Vidya menjelaskan, hal tersebut dilatarbelakangi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak bisa memberi bukti di dalam persidangan.
"Kami minta memang harus bebas. Klien kami harus dipulihkan secara psikologis. Bukan penjara," ucap Asri kepada wartawan selepas sidang
Sebelumnya diberitakan, JPU menuntut terdakwa VA dengan hukuman penjara 5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar atas dugaan pornografi yang menjeratnya dalam kasus video 'Seks Gangbang' beberapa waktu lalu.
Asri menyebut, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap VA tidak relevan. Pasalnya, JPU dianggap tidak mampu membuktikan apa yang didakwakan.
"Memang tidak ada. Ini hanya pemaksaan unsur Undang-undang pornografi. Yang paling jelas di sini adalah tindak pidana perdagangan orang, kekerasan seksual dan KDRT," ucap Asri.
Menanggapi hal tersebut Kasi Pidum Kejari Garut, Dapot Dariarma menjelaskan terdakwa VA tidak bisa dikatakan sebagai korban. Pasalnya, menurut Dapot, korban dalam kasus ini adalah masyarakat.
"(VA) Korban dari mana, justru korban di sini adalah masyarakat. Saksi ahli juga sudah mengatakan bahwa video itu memang benar-benar terjadi,'' ucap Dapot di lokasi yang sama.
Selain VA, dua terdakwa lain yakni AD dan We juga menjalani sidang pledoi. Dalam jalannya sidang, keduanya meminta keringanan hukuman.
"Kami meminta putusan yang seringan-ringannya. Kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucap Kuasa Hukum keduanya, Soni Sonjaya, di lokasi.
Sumber :
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4936666/biduan-seks-gangbang-garut-minta-dibebaskan
0 Response to "Biduan 'Seks Gangbang' Garut Minta Dibebaskan"
Post a Comment