Seiring dengan diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru atau new normal, bus antar-kota dan antar-provinsi (AKAP) di Kabupaten Garut, Jawa Barat sudah bisa kembali beroperasi.
Namun demikian, kapasitas jumlah penumpang bus wajib dikurangi 50 persen sesuai aturan pemerintah mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Dilansir dari Antara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut menyampaikan tarif bus AKAP akan dinaikkan seiring dengan ada penyesuaian dengan batasan jumlah penumpang. "Hari ini sudah beroperasi dengan tarif sudah berbeda, tarifnya sedikit tinggi, misalkan dari Garut ke Jakarta yang biasanya Rp 65.000 menjadi Rp 75.000," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman di Garut, Senin 8 Juni 2020.
Suherman menekankan, pelaku usaha bus harus mematuhi aturan batasan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen agar penumpang bisa menerapkan aturan jaga jarak antara satu sama lain sehingga bisa terhindar dari penularan virus.
Karena ada batasan penumpang, kata Suherman, maka ada penyesuaian tarif lebih tinggi dari sebelumnya agar pelaku usaha angkutan umum tidak merugi saat beroperasi "Jika melebihi aturan jumlah penumpang maka akan diturunkan saat itu juga. Jadi harus sesuai SOP kesehatan," kata Suherman.
Saat ini, per 8 Juni 2020, Suherman mengatakan Terminal Guntur Garut sudah resmi dibuka, dan bisa kembali melayani penumpang. Terminal juga menyediakan seluruh angkutan umum bus trayek antar-kota.
Sumber :
https://prbandungraya.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-26397258/mulai-hari-ini-bus-antar-kota-di-garut-kembali-beoperasi-tarif-naik-sesuai-keputusan-dishub
Namun demikian, kapasitas jumlah penumpang bus wajib dikurangi 50 persen sesuai aturan pemerintah mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Dilansir dari Antara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut menyampaikan tarif bus AKAP akan dinaikkan seiring dengan ada penyesuaian dengan batasan jumlah penumpang. "Hari ini sudah beroperasi dengan tarif sudah berbeda, tarifnya sedikit tinggi, misalkan dari Garut ke Jakarta yang biasanya Rp 65.000 menjadi Rp 75.000," kata Kepala Dishub Kabupaten Garut, Suherman di Garut, Senin 8 Juni 2020.
Suherman menekankan, pelaku usaha bus harus mematuhi aturan batasan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen agar penumpang bisa menerapkan aturan jaga jarak antara satu sama lain sehingga bisa terhindar dari penularan virus.
Karena ada batasan penumpang, kata Suherman, maka ada penyesuaian tarif lebih tinggi dari sebelumnya agar pelaku usaha angkutan umum tidak merugi saat beroperasi "Jika melebihi aturan jumlah penumpang maka akan diturunkan saat itu juga. Jadi harus sesuai SOP kesehatan," kata Suherman.
Saat ini, per 8 Juni 2020, Suherman mengatakan Terminal Guntur Garut sudah resmi dibuka, dan bisa kembali melayani penumpang. Terminal juga menyediakan seluruh angkutan umum bus trayek antar-kota.
Sumber :
https://prbandungraya.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-26397258/mulai-hari-ini-bus-antar-kota-di-garut-kembali-beoperasi-tarif-naik-sesuai-keputusan-dishub
0 Response to "Mulai Hari Ini Bus Antar-Kota di Garut Kembali Beroperasi, Tarif Naik Sesuai Keputusan Dishub"
Post a Comment