Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemberian gaji ke-13 PNS dimasukkan dalam program stimulus perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.
"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
"Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," papar Sri Mulyani lebih jauh.
Adapun anggaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp 28,5 triliun. Kemudian akan dicairkan pada Agustus 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 PNS di Agustus 2020 dan kita segera keluarkan revisi regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Sumbe rArtikel :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200721124909-4-174261/hore-gaji-ke-13-pns-dicairkan-sri-mulyani-di-agustus-2020
"Pemerintah anggap pelaksanaan gaji ke 13 sama dengan THR bisa dilakukan dan bisa jadi bagian stimulus ekonomi," kata Sri Mulyani, Selasa (21/7/2020).
"Ini akan dukung kemampuan masyarakat laksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dengan tahun ajaran baru. Gaji ke-13 dilaksanakan sebagai stimulus perekonomian," papar Sri Mulyani lebih jauh.
Adapun anggaran gaji ke-13 yakni sebesar Rp 28,5 triliun. Kemudian akan dicairkan pada Agustus 2020.
"Pembayaran gaji ke-13 PNS di Agustus 2020 dan kita segera keluarkan revisi regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.
Sumbe rArtikel :
https://www.cnbcindonesia.com/news/20200721124909-4-174261/hore-gaji-ke-13-pns-dicairkan-sri-mulyani-di-agustus-2020
0 Response to "Breaking News Hore! Gaji ke-13 PNS Dicairkan Sri Mulyani di Agustus 2020"
Post a Comment