Mulai 23 Juli, Polisi Gelar Operasi Patuh 2020, Ini Daftar 15 Pelanggaran yang akan Ditilang

Mulai 23 Juli, Polisi Gelar Operasi Patuh 2020, Ini Daftar 15 Pelanggaran yang akan Ditilang.

Operasi Patuh 2020 berlangsung selama dua minggu mulai Kamis (23/7/2020) hingga Rabu (5/8/2020).

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, berikut daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan handphone saat berkendara


2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

 : tribunnewscom
Related Posts

0 Response to "Mulai 23 Juli, Polisi Gelar Operasi Patuh 2020, Ini Daftar 15 Pelanggaran yang akan Ditilang"

Post a Comment