Kementerian Keuangan ajukan redenominasi rupiah pada Pemerintah Indonesia melalui RUU Redenominasi Perubahan Harga Rupiah.
Informasi selengkapnya, dapat dibaca dalam artikel Finansialku di bawah ini!
Pemerintah Indonesia Serius Redenominasi Rupiah, Sudah Sampai Mana?
Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah yang sudah lama direncanakan oleh Pemerintah Indonesia semakin terang-benderang.
Hal ini ditunjukkan dengan kesiapan pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Sebetulnya perencanaan ini sudah terjadi sejak tiga tahu terakhir. Pada 2017 silam Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) pertama kalinya mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang.
Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus DW Martowardojo mengajukan permohonan langsung RUU Redenominasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa redenominasi rupiah dilakukan dengan menghilangkan tiga digit nol sehingga Rp 1.000 menjadi sama dengan Rp 1. Kemudian pada pasal 2 ayat (2) disebutkan Rp 1 akan setara dengan 100 sen.
Sedangkan dalam pasal 2 ayat (3) dikatakan bahwa redenominasi rupiah mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kita semua tahu, ini tidak terjadi karena RUU belum selesai disahkan sehingga belum menjadi produk hukum yang mengikat.
CNBC Indonesia mewartakan, respons Presiden Jokowi dikabarkan kala itu menyambut baik dan siap untuk dibicarakan oleh para legislator atau dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat.
Sayangnya, sampai sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Kenapa Redenominasi Perlu?
Adapun perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI). Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat.
Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nol-nya saja.
Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya.
Pengalaman negara lain menunjukkan keberhasilan redenominasi menuntut stabilitas makroekonomi, inflasi yang terkendali, nilai tukar mata uang, dan kondisi fiskal.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan RUU Redenominasi atau penyederhanaan rupiah dinilai memiliki sejumlah urgensi untuk dibahas karena dapat membantu efisiensi perekonomian di Tanah Air.
Urgensi pertama adalah dapat mempercepat waktu transaksi hingga mengurangi risiko human error.
“Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.”
Selanjutnya urgensi kedua adalah penyederhanaan rupiah dapat membuat sistem transaksi keuangan APBN menjadi lebih ringkas karena tidak memiliki banyak jumlah digit.
"Pelaksanaan dari Redenominasi Rupiah, saat ini masih dalam kajian beberapa lembaga terkait, untuk proses selanjutnya menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah lebih lanjut," tulis penjelasan BI sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
Namun, Bank Indonesia belum akan menerapkan redenominasi dalam waktu dekat ini karena Bank Indonesia menyadari bahwa redenominasi membutuhkan komitmen nasional serta waktu dan persiapan yang cukup panjang.
Sumber :
kulkas.com
Pemerintah Indonesia Serius Redenominasi Rupiah, Sudah Sampai Mana?
Redenominasi atau penyederhanaan nilai mata uang rupiah yang sudah lama direncanakan oleh Pemerintah Indonesia semakin terang-benderang.
Hal ini ditunjukkan dengan kesiapan pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi).
Sebetulnya perencanaan ini sudah terjadi sejak tiga tahu terakhir. Pada 2017 silam Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) pertama kalinya mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang.
Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur Bank Indonesia (periode 2013-2018) Agus DW Martowardojo mengajukan permohonan langsung RUU Redenominasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta.
Pada pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa redenominasi rupiah dilakukan dengan menghilangkan tiga digit nol sehingga Rp 1.000 menjadi sama dengan Rp 1. Kemudian pada pasal 2 ayat (2) disebutkan Rp 1 akan setara dengan 100 sen.
Sedangkan dalam pasal 2 ayat (3) dikatakan bahwa redenominasi rupiah mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Kita semua tahu, ini tidak terjadi karena RUU belum selesai disahkan sehingga belum menjadi produk hukum yang mengikat.
CNBC Indonesia mewartakan, respons Presiden Jokowi dikabarkan kala itu menyambut baik dan siap untuk dibicarakan oleh para legislator atau dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat.
Sayangnya, sampai sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Kenapa Redenominasi Perlu?
Adapun perubahan harga rupiah ini pernah dijelaskan lengkap dalam kajian Bank Indonesia (BI). Redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.
Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju ke arah yang lebih sehat.
Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, dimana yang dipotong hanya nilai uangnya.
Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nol-nya saja.
Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).
Selanjutnya, hal ini akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.
Bank Indonesia memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini tengah dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya.
Pengalaman negara lain menunjukkan keberhasilan redenominasi menuntut stabilitas makroekonomi, inflasi yang terkendali, nilai tukar mata uang, dan kondisi fiskal.
Sementara itu, Kementerian Keuangan menyatakan RUU Redenominasi atau penyederhanaan rupiah dinilai memiliki sejumlah urgensi untuk dibahas karena dapat membantu efisiensi perekonomian di Tanah Air.
Urgensi pertama adalah dapat mempercepat waktu transaksi hingga mengurangi risiko human error.
“Urgensi pembentukan: Menimbulkan efisiensi perekonomian berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya risiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.”
Selanjutnya urgensi kedua adalah penyederhanaan rupiah dapat membuat sistem transaksi keuangan APBN menjadi lebih ringkas karena tidak memiliki banyak jumlah digit.
"Pelaksanaan dari Redenominasi Rupiah, saat ini masih dalam kajian beberapa lembaga terkait, untuk proses selanjutnya menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah lebih lanjut," tulis penjelasan BI sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
Namun, Bank Indonesia belum akan menerapkan redenominasi dalam waktu dekat ini karena Bank Indonesia menyadari bahwa redenominasi membutuhkan komitmen nasional serta waktu dan persiapan yang cukup panjang.
Sumber :
kulkas.com
0 Response to "Pemerintah Siap Redenominasi Rupiah, Rp 1000 jadi Rp 1?"
Post a Comment