Pemkab Garut Bentuk Timsus Denda Warga Tak Pakai Masker

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, membentuk tim khusus untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Tim yang tergabung dalam beberapa instansi akan memberikan sanksi denda bagi warga tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kami sudah siap timnya untuk penegakan aturan," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin (20/7/2020).

Dia menuturkan, Pemkab Garut siap mengikuti instruksi pemerintah pusat maupun Provinsi Jabar dalam menegakkan aturan pencegahan Covid-19. Salah satunya memberlakukan aturan denda yang melanggar protokol kesehatan.

Kesiapan pemerintah daerah, kata dia, yaitu membentuk tim khusus gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri yang siap diterjunkan ke lapangan untuk menegakkan aturan.

"Sesuai ketentuan akhir bulan ini (diberlakukan) kami lebih banyak ke persuasif dan edukatif, nanti ada Satpol PP, TNI/Polri, melakukan penegakan," katanya.

Dia juga menyampaikan, Pemkab Garut sudah menyosialisasikan sanksi denda bagi warga yang mengabaikan aturan penggunaan masker saat beraktivitas di tempat umum.

Rencananya, kata dia, aturan denda itu akan diterapkan akhir Juli 2020. Fokus penegakan aturan itu di kawasan perkotaan Garut karena dinilai rawan penyebaran wabah Covid-19.

"Yang rawan itu di kota, jadi ini akan kita pusatkan di kota, di desa saya kira tidak," katanya.

Dia menambahkan, tahap awal penegakan aturan dilakukan dengan tindakan pencegahan untuk memberikan kesadaran pentingnya menggunakan masker.

Selain itu, kata dia, akan menyiapkan ribuan masker untuk dibagikan kepada warga tidak memakai masker. Jika mereka ketahuan melanggar lagi akan diterapkan sanksi denda.

"Kita lebih pada tindakan preventif saja," katanya.

Sumber Artikel :
https://www.google.com/amp/s/jabar.inews.id/amp/berita/pemkab-garut-bentuk-timsus-denda-warga-tak-pakai-masker
Related Posts

0 Response to "Pemkab Garut Bentuk Timsus Denda Warga Tak Pakai Masker"

Post a Comment