Kasus perceraian di Kabupaten Garut terus mengalami peningkatan. Sepanjang tahun ini, ada 3.525 kasus gugatan perceraian.
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut, Kamaludin, mengatakan, setiap harinya ada 20 hingga 30 perkara perceraian yang ditangani. Faktor ekonomi paling dominan dari gugatan perceraian.
"Biasanya dari golongan menengah ke bawah itu faktor ekonomi. Sedangkan yang lainnya terkait tanggung jawab. Faktor ekonomi dan tanggung jawab memang saling berkaitan," ujar Kamaludin, Kamis (3/9).
Melansir dari Tribun Jabar, kasus perceraian di Kabupaten Garut, berdasarkan data, setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga 1000 kasus. Dari sejumlah perkara yang ditangani oleh PA Garut, 80 persen di antaranya adalah kasus perceraian.
Mereka yang melakukan gugatan cerai memiliki rentang usia yang bervariatif. Namun umumnya mereka yang menggugat cerai berusia 40 tahun ke bawah.
Dengan tingginya angka perceraian tersebut, para hakim di PA Garut harus bekerja keras dengan jadwal sidang perceraian yang cukup padat.
“Masyarakat juga harus memahami jika ada antrean persidangan. Soalnya proses sidang cerai itu agak lama," katanya.
Terkadang, warga memang harus menunggu sejak pagi hingga siang hari untuk bisa masuk ke ruang sidang.
“Namun kami pastikan bahwa selama pandemi Covid-19 ini, protokol kesehatan tetap kami terapkan,” ucapnya.
Meski meningkat, tak terjadi antrean panjang di PA Garut. Hanya saja, jadwal sidang setiap penggugat harus menunggu lebih lama dari biasanya.
"Setiap hari ada yang mendaftar untuk gugat cerai. Kami tetap upayak untuk mediasi. Tapi rata-rata sulit dimediasi dan memutuskan bercerai," katanya
Galeri Photo Cantik
Sumber Artikel :
https://www.google.com/amp/s/cirebon.tribunnews.com/amp/2020/09/03/duda-dan-janda-di-garut-makin-banyak-kasus-perceraian-meningkat-sehari-bisa-30-kali-sidang
Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut, Kamaludin, mengatakan, setiap harinya ada 20 hingga 30 perkara perceraian yang ditangani. Faktor ekonomi paling dominan dari gugatan perceraian.
"Biasanya dari golongan menengah ke bawah itu faktor ekonomi. Sedangkan yang lainnya terkait tanggung jawab. Faktor ekonomi dan tanggung jawab memang saling berkaitan," ujar Kamaludin, Kamis (3/9).
Melansir dari Tribun Jabar, kasus perceraian di Kabupaten Garut, berdasarkan data, setiap tahunnya mengalami peningkatan hingga 1000 kasus. Dari sejumlah perkara yang ditangani oleh PA Garut, 80 persen di antaranya adalah kasus perceraian.
Mereka yang melakukan gugatan cerai memiliki rentang usia yang bervariatif. Namun umumnya mereka yang menggugat cerai berusia 40 tahun ke bawah.
Dengan tingginya angka perceraian tersebut, para hakim di PA Garut harus bekerja keras dengan jadwal sidang perceraian yang cukup padat.
“Masyarakat juga harus memahami jika ada antrean persidangan. Soalnya proses sidang cerai itu agak lama," katanya.
Terkadang, warga memang harus menunggu sejak pagi hingga siang hari untuk bisa masuk ke ruang sidang.
“Namun kami pastikan bahwa selama pandemi Covid-19 ini, protokol kesehatan tetap kami terapkan,” ucapnya.
Meski meningkat, tak terjadi antrean panjang di PA Garut. Hanya saja, jadwal sidang setiap penggugat harus menunggu lebih lama dari biasanya.
"Setiap hari ada yang mendaftar untuk gugat cerai. Kami tetap upayak untuk mediasi. Tapi rata-rata sulit dimediasi dan memutuskan bercerai," katanya
Galeri Photo Cantik
Sumber Artikel :
https://www.google.com/amp/s/cirebon.tribunnews.com/amp/2020/09/03/duda-dan-janda-di-garut-makin-banyak-kasus-perceraian-meningkat-sehari-bisa-30-kali-sidang
0 Response to "Duda dan Janda di Garut Makin Banyak, Kasus Perceraian Meningkat, Sehari Bisa 30 Kali Sidang"
Post a Comment