BEM SI Beri Waktu 8 Hari ke Jokowi Batalkan UU Ciptaker, Kalau Tidak Ini Ancamannya

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) yang menggelar aksi menolak Ominus Law Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (20/10) mengeluarkan ultimatum untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Masa BEM SI mendesak Presiden Ketujuh RI itu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja. Untuk itu, BEM SI memberikan waktu 8×24 jam kepada Presiden Jokowi.

“Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8×24 jam, kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda,” kata seorang koordinator aksi BEM SI dalam unjuk rasa itu.

BEM SI juga mengingatkan pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19. Pasalnya, penanganan pandemi masih buruk dengan pertambahan kasus Covid-19 yang terus tinggi.

Namun, pemerintah justru menggelar rentetan atraksi politik. Bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah justru menyetujui RUU Ciptaker dalam rapat paripurna pada 5 Oktober lalu.

BEM SI dalam aksi tersebut juga mengkritisi Presiden Jokowi yang menyebut aksi-aksi mahasiswa dan buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja akibat terkena hoaks.

BEM SI menegaskan bahwa aksi-aksi tersebut didasari keresahan publik atas aturan yang tidak berpihak ke rakyat.

“Aksi itu dibalas Presiden Joko Widodo dengan menyatakan yang disuarakan masyarakat tentang Undang-undang Cipta Kerja disebabkan kebohongan belaka,” pungkas dia.(ast/jpnn)

Sumber Artikel : https://fajar.co.id/2020/10/20/bem-si-beri-waktu-8-hari-ke-jokowi-batalkan-uu-ciptaker-kalau-tidak-ini-ancamannya/
Related Posts

0 Response to "BEM SI Beri Waktu 8 Hari ke Jokowi Batalkan UU Ciptaker, Kalau Tidak Ini Ancamannya"

Post a Comment

iklan Google