Banyak tersebar di postingan media sosial yang mengatakan, bahwa seorang istri hukumnya makruh jika tidur bersama suami. Kemudian, disebutkan alasan makruh karena dianggap mempersulit suami ketika hendak melakukan hubungan intim.
Ulama sepuh KH Abu Sofyan yang juga pernah menjadi pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulungagung menjelaskan, bukan hanya memakai celana dalam saja yang harus berizin ke suami saat tidur bersama. Namun, puasa sunah pun harus ada izin suami.
Iya benar, (bahkan) puasa sunah seorang istri harus ada izin suami apa lagi pakai katok (celana dalam) harus ada izin suami pula," kata KH Abu Sufyan, Minggu (18/10/2020).
Untuk meyakinkan hal itu, Mantan Kepala Badan Amil Zakat (BAZ) Tulungagung ini juga menjabarkan kunci surga seorang istri ada pada suaminya.
"Istri salihah itu ciri-cirinya, pertama taat pada suami, jika dipandang menyenangkan, saat suami tidak ditempat (istri) dapat menjaga diri dan jika diperintah harus menaati," jelasnya.
Pria yang akrab dengan Kyai Abu itu juga menerangkan, selain banyak hadist yang mengatur sikap istri pada suami, di dalam Alquran juga ditemukan firman mengenai hal itu.
Meski tidak memberikan referensi hadist yang dimaksud, Kyai Abu memastikan jika istri yang nekat memakai celana dalam tanpa izin suami adalah makruh.
Hukum Makruh adalah sebuah status terhadap suatu aktivitas dalam dunia islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang, namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.
Perbuatan makruh bila dikerjakan tidak mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala.
Sumber Artikel : https://www.google.com/amp/s/jatimtimes.com/amp/baca/226533/20201018/195200/ingat-makruh-bagi-istri-memakai-celana-dalam-tanpa-izin-suami-begini-alasannya
0 Response to "Ingat, Makruh Bagi Istri Memakai Celana Dalam Tanpa Izin Suami, Begini Alasannya"
Post a Comment