Diperpanjang Hingga 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji

Pemerintah akan memperpanjang BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji hingga tahun 2021. Perhatikan syarat dan cara daftar agar lolos bantuan ini. 

Seperti dikatakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, bahwa program ini akan diperpanjang hingga kuartal II 2021. Untuk yang belum mendapatkan bantuan ini masih ada kesempatan untuk mendapatkannya.

Airlangga menyebutkan besaran subsidi gaji ini sebesar Rp600 ribu perbulan dan diberikan setiap 2 bulan sekali sebesar Rp1,2 juta ke masing- masing rekening bank penerima.

Adapun yang mendapatkan bantuan ini, Jelas Airlangga adalah mereka yang bergaji dibawah Rp5 juta perbulan dan merupakan tenaga kerja akttif yang membayar iuran BPJS.

“Ini sudah disiapkan untuk 15,7 juta pekerja ataupun buruh. Artinya hampir seluruh buruh di sektor industri diadakan subsidi langsung oleh pemerintah,” katanya seperti dikutip Aksara Jabar dari Antara.

Bagi yang belum mendapatkan bantuan subsidi ini silahkan cek syaratnya sebagai berikut :

Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari Berita DIY dengan judul berita BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji Diperpanjang hingga 2021, Ini Syarat & Cara Daftar Agar Cair:

1. Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJSKetegakerjaan Status peserta BPJSKetegakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020

5. Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta

6. Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)

7. Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima BLT. Prosedur Daftar BLT Subsidi Gaji:

1. Minta HR untuk mendaftarkan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data pekerja calon penerima BLT yang diberikan oleh perusahaan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data calon penerima BLT kepada Kemenaker dengan melampirkan 2 dokumen. Dua dokumen tersebut ialah Berita Acara dan Surat pernyataan tentang kebenaran atau kesesuaian data yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan.

4. Kemenaker melakukan verifikasi data calon penerima BLT maksimal selama 4 hari kerja.

5. Kemenaker menetapkan daftar penerima bantuan BLT berdasarkan data calon penerima bantuan. Data yang dimaksud sudah diverifikasi oleh Kemenaker.

-6. Kemenaker menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) bantuan BLT ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

7. KPPN lalu menyalurkan dana bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

8. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur ke rekening penerima BLT (termasuk di bank swasta) dan dilakukan bertahap.

9. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*** (Resti Fitriyani/Berita DIY) Sumber Artikel : https://aksarajabar.pikiran-rakyat.com/ekbis/amp/pr-99983814/diperpanjang-hingga-2021-berikut-syarat-dan-cara-daftar-blt-bpjs-ketenagakerjaan-subsidi-gaji?page=3
Related Posts

0 Response to "Diperpanjang Hingga 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi Gaji"

Post a Comment