Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru 2021


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melarang acara perayaan Tahun Baru 2021 untuk mencegah pandemi Covid-19. Emil, sapaannya, mengatakan, berbagai acara perayaan Tahun Baru itu berpotensi menimbulkan keramaian yang membahayakan. 

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Komite Penanggulangan Covid bersepakat dengan para gubernur yang lain tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Emil dalam konferensi virtual, Senin (14/12).

Emil akan membahas aturan lebih lanjut mengenai kebijakan acara akhir tahun nanti. Nantinya ia akan melihat perkembangan situasi Covid-19 di Jabar.

Mantan wali kota Bandung itu juga tak segan melarang acara perayaan Tahun Baru yang diadakan di dalam ruangan

"Intinya, potensi kerumunan di perayaan Tahun Baru yang biasa ramai-ramai, ada konser. Kalau indoor mengundang kerumunan saya kira itu akan saya larang. Kalau personal masing-masing itu bisa dihindari silakan saja," papar dia.

Selain melarang perayaan Tahun Baru yang mengundang kerumunan, Emil juga akan menerapkan kebijakan tes Covid-19 bagi wisatawan yang berkunjung ke Jabar. Menurutnya, pengetesan dilakukan untuk memastikan wisatawan tidak membawa virus corona.

"Kemudian sedang ada wacana persiapan libur panjang bagi yang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Pangandaran, wajib menyertakan bukti rapid test antigen," ujar dia.

Kebijakan tersebut, lanjut Emil, berkaca dari libur panjang sebelumnya di mana terjadi peningkatan kasus. Hal itu mengakibatkan rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid-19.

"Belajar dari pengalaman itu maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka yang sudah bersih dari covid dan kita tidak akan menggunakan rapid test antibodi," ucapnya.

Sumber Artikel : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20201214153024-20-581929/ridwan-kamil-larang-perayaan-tahun-baru-2021
Related Posts

0 Response to "Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru 2021"

Post a Comment

iklan Google