Mantan Bos BUMN China Dihukum Mati karena Kasus Korupsi


Pemerintah China menghukum mati mantan pejabat tinggi China Huarong Asset Management Co, Lai Xiaomin, Selasa (5/1). Huarong sendiri adalah perusahaan pelat merah alias BUMN milik pemerintah China. Xiaomin terbukti korupsi dan menerima suap Rp 3,6 triliun. Ia juga dinyatakan bersalah mempunyai dua istri, dan 1 anak di luar nikah yang tak sah secara hukum. 

Xiaomin terbukti melakukan tindak korupsi usai diselidiki pada tahun 2018 dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kota Tianjin. Ia mengaku menyimpan uang hasil korupsinya di bank dan tak menghabiskan sepersen pun. Tanpa panjang lebar, semua hasil korupsi dan segala aset pribadinya langsung disita negara

Xiaomin disebut menerima US$ 277 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun pada kasus suap yang dilakukan antara tahun 2008 dan 2018. Dia juga menciptakan budaya nepotisme dengan mempekerjakan orang-orang dari provinsi asalnya, Jiangxi. Xiaomin sendiri sebelumnya bekerja di bank sentral dan regulator perbankan China

Sumber detikcom
Related Posts

0 Response to "Mantan Bos BUMN China Dihukum Mati karena Kasus Korupsi"

Post a Comment