Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".
Situs TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".
Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Baca selengkapnya Di :
https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20210210121845-185-604639/kominfo-resmi-blokir-tiktok-cash-nonton-konten-dapat-uang
0 Response to "Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash, Nonton Konten Dapat Uang"
Post a Comment