Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash, Nonton Konten Dapat Uang


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan memblokir situs TikTok Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Situs TikTok Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.

Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email. 

Baca selengkapnya Di : https://m.cnnindonesia.com/teknologi/20210210121845-185-604639/kominfo-resmi-blokir-tiktok-cash-nonton-konten-dapat-uang
Related Posts

0 Response to "Kominfo Resmi Blokir TikTok Cash, Nonton Konten Dapat Uang"

Post a Comment

iklan Google