Komisi X DPR Minta Pemecatan Guru Honorer Posting Gaji Rp 700 Ribu Dibatalkan


Komisi X DPR RI menyayangkan adanya guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu melalui media sosial. Komisi X DPR mendesak pemecatan itu untuk dibatalkan.

"Saya menyayangkan. Makanya kita minta supaya langsung ditarik, dibatalkan pemecatannya," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan, Jumat (11/2/2021).

Politikus PKB itu menilai kepala sekolah tidak sepatutnya memecat guru tersebut. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Untuk diketahui, Hervina (34), seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hervina, yang sudah mengajar di SDN 169 Desa Sadar sejak 2005, dipecat oleh kepala sekolah. Ia dipecat hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial.

"Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS," ujar Hervina saat berbincang dengan detikcom, Kamis (11/2).

Hervina mengungkapkan, posting-annya di akun media sosial Facebook terkait gaji Rp 700 ribu yang diterima bukan untuk mengeluh atau merendahkan pihak sekolah yang memberinya gaji kecil. Namun ia justru dipecat tanpa kesempatan untuk memberi klarifikasi.

"Pertamanya saya upload itu, saya dikasih dana bos selama 4 bulan Rp 700 ribu (gaji). Jadi saya bilang 'terima kasih banyak'. Itu suaminya kepala sekolahku yang kasih, kebetulan dia juga kepala sekolah SMP Satap sekalian guru kelas di SD," kata Hervina.

Artikel: Detik.com
Related Posts

0 Response to "Komisi X DPR Minta Pemecatan Guru Honorer Posting Gaji Rp 700 Ribu Dibatalkan"

Post a Comment