TS (29) seorang pria asal Pasiwangi, Garut, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) saat sedang mandi di WC umum.
TS diamankan polisi pada Senin (1/3/2021) kemarin. Menurut Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, TS melakukan tindakan cabul terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 30 tahun. Aksi tersebut dilakukan di kawasan Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, beberapa waktu lalu.
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban di WC umum saat korban sedang mandi di sana," ucap Zainuri kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Peristiwa pencabulan yang dilakukan TS bermula saat dia berkunjung ke WC umum yang jadi lokasi kejadian. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, TS yang merupakan warga desa tetangga itu ngaku sengaja datang untuk mandi di sana.
"Pengakuannya memang sengaja datang untuk mandi. Tapi, di lokasi tersangka mendengar ada suara perempuan sedang mandi," katanya.
Mendengar suara itu, kata Zainuri, muncul niat tersangka untuk berbuat cabul. Akal busuknya dilakukan dengan cara modus menghampiri WC dan meminjam sikat untuk mencuci kepada korban.
"Tanpa curiga korban memberikan, tapi tersangka ini malah masuk ke WC dan melakukan tindakan cabul," ungkap Zainuri.
Korban yang panik langsung berteriak dan melakukan perlawanan. Warga setempat yang mendengar teriakan korban langsung berbondong-bondong mendatangi lokasi.
Pelaku yang ketakutan langsung kabur. Apesnya, TS meninggalkan sepeda motor yang dia bawa di lokasi. Keluarga korban kemudian lapor polisi.
Setelah mengetahui identitas sang pelaku yang tak lain adalah TS, polisi kemudian melakukan perburuan.
"Tersangka kita jerat Pasal 289 KUHP. Ancaman hukumannya bisa sampai sembilan tahun penjara," tutup Zainuri.
Sumber artikel : https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5477193/cabuli-ibu-rumah-tangga-saat-sedang-mandi-pria-garut-ditangkap-polisi
0 Response to "Cabuli Ibu Rumah Tangga Saat Sedang Mandi, Pria Garut Ditangkap Polisi"
Post a Comment