Saturday, 27 March 2021 Umum Kena tilang elektronik tidak memakai sabuk keselamatan Kena tilang elektronik tidak memakai sabuk keselamatan. Dendanya Rp 250 ribu Tweet Related Posts Related Posts :Sadis! Ibu di Nias Utara Sumut Gorok 3 Anak Kandung Saat Suami ke TPSSeorang ibu kandung di Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tega membunuh tiga ora… Read More...Terekam CCTV, Viral Penjual Siomay Diduga Ludahi Jualannya Agar LarisSebuah video dari rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi seorang penjual siomay diduga meludahi juala… Read More...Gara-gara Pencet Jerawat di Hidung, Wajah Wanita Ini Bengkak dan Alami KebutaanSeorang wanita di Filipina dilaporkan mengalami kebutaan setelah memencet jerawat di hidungnya. Awal… Read More...
0 Response to "Kena tilang elektronik tidak memakai sabuk keselamatan"
Post a Comment