Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik, 22 April - 24 Mei 2021


Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik hari raya  Idul Fitri 1442 H. Kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Surat edaran tersebutr ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021),” demikian tertulis dalam surat edaran. 

(Kompas.com)
Related Posts

0 Response to "Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik, 22 April - 24 Mei 2021"

Post a Comment