Petugas gabungan akan melakukan penyekatan di sejumlah jalur alternatif penghubung Kabupaten Garut dengan kota lainnya.
Masa penyekatan dan larangan mudik diberlakukan mulai Kamis 6 Mei hingga Senin 17 Mei 2021. Larangan mudik pada momen Idul Fitri kali ini bertujuan menekan penyebaran virus COVID-19.
Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono menjelaskan ada 12 titik penyekatan yang disiapkan untuk mengantisipasi datangnya pemudik ke wilayah Kabupaten Garut. "Khusus wilayah Garut, kita menyediakan 12 titik penyekatan. 4 titik penyekatan yang menyambungkan dengan kabupaten lain, sedangkan sisanya di dalam kota," kata Benny kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Empat titik penyekatan pemudik akan berada di kawasan Limbangan, Kadungora, Malangbong dan Selaawi. Lokasi penyekatan tersebut merupakan titik utama, sebab merupakan akses inti menuju Garut dari kawasan Bandung dan Sumedang.
Sedangkan delapan titik penyekatan lainnya akan berada di jalur-jalur alternatif atau 'jalan tikus'. "Semuanya, Cibalong, Cilawu, Singajaya, Kamojang, Samarang, Cijapati, Kadungora, Limbangan," ucap Benny.
Delapan wilayah itu diketahui merupakan akses alternatif penyambung Kabupaten Garut dengan kota-kota tetangga. Misalnya, Cilawu yang menghubungkan Garut dengan Tasikmalaya, serta Kamojang yang menghubungkan Garut dengan Ibun, Kab. Bandung. Untuk melaksanakan pengamanan selama masa larangan mudik ini, ada 1.000 personel gabungan yang diturunkan
Sumber Artikel :
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5558931/daftar-jalan-tikus-yang-ditutup-polisi-di-garut
0 Response to "Daftar 'Jalan Tikus' yang Ditutup Polisi di Garut"
Post a Comment