Memasuki Bulan September, Berikut 5 Bantuan Sosial yang Pemerintah Keluarkan Bulan Ini


Dilansir dari Kompas.com, bantuan sosial yang pemerintah keluarkan bulan ini meliputi bantuan listrik, kartu prakerja hingga kuota pembelajaran bagi siswa-siswi. Selengkapnya berikut ini.

1.Kartu Prakerja

Kartu Prakerja gelombang selanjutnya akan segera dimulai setelah pemerintah mengeluarkan informasi kelulusan Kartu Prakerja gelombang 18-19.

Gelombang 18-19 kartu prakerja memberikan masing-masing kuota sebesar 800.000 peserta per gelombang. Saat ini, masih tersisa kuota sebesar 1.200.000 peserta.

2.Subsidi Listrik PLN

PT. PLN memutuskan untuk memperpanjang masa subsidi listrik PLN hingga Desember 2021. Dengan adanya subsidi biaya listrik, PT. PLN berharap dapat mempermudah beban biaya ekonomi masyarakat selama pandemi.

Warga dapat mengakses subsidi listrik ini melalui dua cara, yaitu melewati portal web PLN atau aplikasi PLN Mobile. Warga hanya perlu memasuki nomor pelanggan dan nomor meter melewati dua media di atas untuk mengakses subsidi pelanggan PLN.

3.Bantuan Kuota Kemendikbud

Pemerintah membagikan bantuan kuota belajar bagi para siswa dan siswi melalui Kemendikbud Ristek. Kuota belajar ini akan secara rutin dilakukan tiap bulan pada tanggal 11-15 bulan September, Oktober hingga November.

Kuota belajar ini akan secara otomatis ke nomor yang telah terdaftar yang berlaku selama 30 hari. Penerima bantuan ini perlu terdaftar dalam SPTJM sekolah masing-masing yang dapat diunggah melalui vervalponsel.data.kemdikbud.go.id

4.Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH ini merupakan bantuan tunai serta sembako kepada ibu rumah tangga hingga siswa sekolah. Pemerintah telah menggelontorkan uang sebanyak Rp. 28,31 Triliun bagi 10 juta penerima PKH. 10 juta penerima tersebut juga akan mendapat Kartu Sembako sebesar Rp. 200 ribu hingga Desember 2021.

5.Bantuan Subsidi Upah (BSU)

BSU merupakan bantuan dana sebesar Rp. 500 ribu secara langsung kepada pekerja yang terkena dampak pandemi COVID-19. Bantuan in menarget profesi seperti pekerja sektor industri, transportasi, perdagangan dan jasa dengan upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta. Pekerja yang mendapat bantuan ini harus menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

#garut #infogarut #bansos
Related Posts

0 Response to "Memasuki Bulan September, Berikut 5 Bantuan Sosial yang Pemerintah Keluarkan Bulan Ini"

Post a Comment

iklan Google