Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan dengan mengembalikan kerugian negara tersebut
Burhanuddin mengeklaim, mekanisme tersebut dipilih sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat dan sederhana
Pernyataan tersebut diperjelas oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indoensia, Febrie Adriansyah.
Febrie mengatakan implementasi dari pernyataan itu akan dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Menurut dia, hal ini juga sudah termuat dalam peraturan di Kejagung. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut aturan yang dimaksudkannya itu
Sumber : (Kompas)
0 Response to "Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara"
Post a Comment