Nurhayati mengungkapkan, sebagai pelapor, dirinya yang memberikan keterangan mengenai kasus korupsi tersebut. Nurhayati juga mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik selama hampir proses dua tahun penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepada Desa Citemu Supriyadi. Namun tak disangka, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka
Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 disebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam
(Detik)
Klik Tonton video disini
0 Response to "Laporkan Kades Korupsi, Nurhayati Jadi Tersangka "
Post a Comment