Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8).
Dari hasil penyidikan, timsus menduga Irjen Sambo memerintahkan penembakan dan menyusun skenario.
Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sejak hari Sabtu (6/8). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman
CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa
kematian Brigadir J.
Dengan demikian total ada 4 tersangka, Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen FS. Para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Sumber artikel : Kompas.com
0 Response to "Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan jadi tersangka"
Post a Comment