Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini belum ditahan. Setelah pemeriksaan yang kedua pada Rabu, 31 Agustus 2022, Putri masih dibolehkan pulang oleh penyidik.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan alasan Polri tak menahan Putri Candrawathi meski berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Agung saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Namun, polisi sudah meminta Imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri. Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.
Ia dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Putri diketahui ada di tempat saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Sumber artikel :
https://nasional.tempo.co/read/1629319/putri-candrawathi-tidak-ditahan-polri-masih-punya-balita
0 Response to "Tersangka Putri Candrawathi tak ditahan, Polri : Karena kemanusiaan dan punya balita"
Post a Comment