Hati Hati Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Pemilik Segera Dapat SP1


Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kepolisian bakal mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan yang pajaknya mati.

Menurutnya, mendekati 2 tahun menunggak, petugas akan mengirim surat peringatan pertama atau SP1.

Kemudian, petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya.

Apabila STNK mati dan data kendaraan dihapus, maka tidak bisa dihidupkan lagi.

Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Yusri juga mengimbau pemilik kendaraan, agar tidak lupa mengajukan penghapusan data kendaraan jika terjadi kerusakan akibat kecelakaan. Sebab jika tidak melapor, maka pajak kendaraan dan sumbangan wajib akan terus berjalan.

"Pengajuan penghapusan data kendaraan oleh pemilik, misalnya kecelakaan dan kendaraannya hancur, maka segera melapor dengan membawa foto, BPKB dan STNK," ucap Yusri.

Sumber :
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/31/062200415/pajak-kendaraan-mati-2-tahun-pemilik-segera-dapat-sp1
Related Posts

0 Response to "Hati Hati Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Pemilik Segera Dapat SP1"

Post a Comment