Gaya Bercinta 69 Apakah Boleh dalam Islam?



Ada banyak posisi dalam berhubungan intim pasangan suami istri(pasutri) yang bisa dipakai agar bisa mencapai klimaks. Salah satunya adalah gaya 69 atau oral seks.  

Lantas apakah gaya 69 itu diperbolehkan dalam islam? 

Apa itu gaya 69? gaya 69 adalah posisi suami di bawah dan posisi sang istri di atas. Atau lebih jelasnya, sang suami menghisap klitoris sang istri dan istri mengulum kelamin suaminya. Jadi saling menghisap alat vital antara suami dan istri. 

Mayoritas seluruh ulama membolehkan gaya 69 itu. Dalil Al Qurannya dalam surat Al Baqarah ayat 223 yang berbunyi "wanita atau istri kamu adalah sawah ladang bagi suami, maka datangilah ladangmu di mana saja, kapan saja, bagaimana saja sesuai kehendak yang disukai, jika ada dari lubang (vagina) yang satu". 

Dari dalil Al Quran menegaskan bahwa suami boleh bersenang-senang dengan istrinya dengan gaya apapun. "Selama suami dan istri saling suka, meridhoi dan tidak ada keterpaksaan antara suami dan istri,

Yang diharamkan para ahli fiqih sepakat bahwa melakukan jimak diharamkan dari dua keadaan. 

Dua keadaan itu adalah ketika suami memasukkan ke lubang dubur dan memasukkan ketika istri sedang haid. 

Ada beberapa ayat yang membahas adab tentang nikah. Dimana isinya "diperbolehkan bagi suami bersenang-senang dengan istrinya, kecuali dari lubang dubur sang istri, (boleh bersenang-senang) sampai menghisap klistoris istrinya". 

"Jadi hukumnya diperbolehkan suami menghisap klistoris sang istri. Begitu juga sebaliknya, istri juga diperbolehkan untuk mengulum milik sang suami. Artinya yang dikenal dengan gaya 69 ini hukumnya boleh dalam ilmu fiqih islam," 

hubungan suami istri adalah ibadah yang besar pahalanya. Bahkan banyak sekali manfaatnya. Sehingga namanya ibadah itu, akan diawali dengan baik, diakhiri dengan baik dan dilakukan dengan baik pula.

Sumber yt : Al-Asran

Related Posts

Related Posts :

0 Response to "Gaya Bercinta 69 Apakah Boleh dalam Islam? "

Post a Comment

iklan Google