Kerjasama ini dilakukan untuk menekan masalah hukum bidang perdata di lingkungan PDAM Tirta Intan.
Direktur PDAM Tirta Intan Garut, Aja Rowikarim mengatakan, kerjasama dengan Kejari Garut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memberikan hak-hak negara, diantaranya terkait pembayaran tarif air PDAM dari pelanggan. “Intinya sebagai pengingat, jika pelanggan belum bayar beberapa bulan, bisa diingatkan. Termasuk ketika terjadi kekeliruan, kita diingatkan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/1). Menurut dia, dengan adanya kerjasama ini, jika ada permasalahan dengan pelanggan, khususnya dalam pembayaran tagihan bisa langsung diselesaikan.
Dia berharap dengan adanya kerjasama ini, bisa menjadi jalan dalam pertumbuhan PDAM Tirta Intan.
Jika perusahaan daerah ini tumbuh dan berkembang, perekonomian serta investasi di Garut akan lebih bagus. “Jika 100 persen tagihan pelanggan lunas, maka pelayanan pun bisa maksimal. Sekarang belum 100 persen, baru 84 persen,” terangnya.
sumber :
https://www.radartasikmalaya.com/banyak-pelanggan-nunggak-kejaksaan-negeri-garut-jadi-juru-tagih-pdam/
0 Response to "Banyak Pelanggan Nunggak, Kejaksaan Negeri Garut jadi Juru Tagih PDAM"
Post a Comment