Injak Kitab, Pria Garut Terancam Hukuman 6 Tahun Bui

Hary Kurniawan terancam hukuman enam tahun penjara gegara menginjak kitab kuning berbahasa Arab. Ia dijerat pasal berlapis.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansah mengatakan Hary disangkakan melanggar Pasal 177 KUHP tentang Penghinaan Benda-benda Keperluan Ibadah dan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka kami jerat Pasal 177 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama empat. Serta Pasal 45a ayat 2 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,"

Insiden penginjakan kitab kuning Majmu Syarif itu dilakukan Hary pada April 2019. Ia saat itu nekat menginjak kitab lantaran diminta oleh pacarnya berinisial A untuk bersumpah bahwa dia akan menikahi A.

Lantaran hubungan asmaranya dengan A bermasalah, A diduga menyebarkan foto Hary saat menginjak kitab itu ke media sosial Facebook.

"Pelaku HK menginjak buku bertulis huruf Arab tersebut dengan dua cara, yaitu dengan beralaskan karpet dan berdiri di atas kursi,"

Polisi menyita barang bukti dalam kasus tersebut. Barang bukti itu diperoleh polisi saat menggeledah rumah tersangka Hary.


Dede memastikan lembaran berbahasa Arab yang diinjak Hary itu bukan Al-Quran. "Barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain sebuah kitab kuning Majmu Syarif, sebuah karpet dan kursi,"

Kitab Majmu Syarif yang disita merupakan kitab yang diinjak tersangka Hary. Sedangkan kursi dan karpet merupakan alas saat Hary menginjak kitab.

Sumber : news.detik.com



Related Posts

0 Response to "Injak Kitab, Pria Garut Terancam Hukuman 6 Tahun Bui"

Post a Comment

iklan Google