Polisi Garut Tilang Pemotor yang Pakai Pelat Nomor Asing

Polisi lagi-lagi menilang kendaran 'aneh' di jalanan Kabupaten Garut. Setelah mobil F1 KW, kini giliran motor berpelat nomor China yang ditilang. "Kejadiannya kemarin. Iya (berpelat nomor China)," kata Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (14/2/2020). Asep menjelaskan, kendaraan roda dua jenis Honda Bebek 70 itu ditilang di kawasan Jalan Raya Garut-Tasik, Kecamatan Cilawu, Kamis (13/2) sore kemarin.

Saat itu, kata Asep, anggotanya tengah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas di kawasan tersebut. Saat razia tengah dilaksanakan, petugas melihat kendaraan itu melaju dari arah Tasik menuju Garut. "Anggota kemudian memberhentikan pengendara dan meminta pengendara untuk memperlihatkan surat-surat," ucap Asep.

Petugas terkejut ketika melihat pelat belakang motor tersebut ternyata berwarna kuning dan bertuliskan huruf China. "Karena pengendara tidak bisa menunjukan surat-surat dan pelat nomor tidak sesuai peruntukan kami lakukan tindakan penilangan," katanya.

Motor itu kemudian diangkut polisi ke Mako Polres Garut. Hingga kini, pemilik belum mengambil kendaraannya itu. "Silakan bisa diambil dengan syarat menunjukan bukti kepemilikan dan mengganti pelat nomor yang sesuai," ujar Asep.


Sumber artikel :
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4899332/polisi-garut-tilang-pemotor-yang-pakai-pelat-nomor-asing
Related Posts

0 Response to "Polisi Garut Tilang Pemotor yang Pakai Pelat Nomor Asing "

Post a Comment