Saat itu, kata Asep, anggotanya tengah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas di kawasan tersebut. Saat razia tengah dilaksanakan, petugas melihat kendaraan itu melaju dari arah Tasik menuju Garut. "Anggota kemudian memberhentikan pengendara dan meminta pengendara untuk memperlihatkan surat-surat," ucap Asep.
Petugas terkejut ketika melihat pelat belakang motor tersebut ternyata berwarna kuning dan bertuliskan huruf China. "Karena pengendara tidak bisa menunjukan surat-surat dan pelat nomor tidak sesuai peruntukan kami lakukan tindakan penilangan," katanya.
Motor itu kemudian diangkut polisi ke Mako Polres Garut. Hingga kini, pemilik belum mengambil kendaraannya itu. "Silakan bisa diambil dengan syarat menunjukan bukti kepemilikan dan mengganti pelat nomor yang sesuai," ujar Asep.
Sumber artikel :
https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4899332/polisi-garut-tilang-pemotor-yang-pakai-pelat-nomor-asing
0 Response to "Polisi Garut Tilang Pemotor yang Pakai Pelat Nomor Asing "
Post a Comment