Jika ditemukan berkeliaran di tempat umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa menciduknya.
Hal itu berdasarkan instruksi Bupati Garut Rudy Gunawan, untuk menertibkan anak-anak yang berada di luar rumah seperti berkeliaran, atau main di tempat umum, selama diberlakukannya sistem belajar di rumah. "Bila ada anak berkeliaran antarkan anaknya ke orang tuanya," kata Bupati Garut Rudy Gunawan di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Selasa, 17 Maret.
Dikutip dari Antara, Rudy menuturkan, Pemkab Garut telah memutuskan larangan kegiatan belajar mengajar di sekolah, seluruh siswa dapat belajar di rumah untuk menghindari wabah virus corona.
Kebijakan belajar di rumah itu, kata dia, harus dipatuhi untuk tidak keluar rumah, bukannya orang tua membiarkan anak-anak bebas bermain di tempat umum.
Ia berharap, Satpol PP Garut melakukan patroli secara rutin untuk menyisir tempat yang disinyalir dijadikan area bermain anak-anak. "Jadi harus dipastikan tidak ada celah anak untuk main, dan Satpol PP lakukan langkah-langkah untuk melakukan patroli terutama di tempat game online," katanya.
Bupati menegaskan, Pemkab Garut melakukan tindakan seperti itu untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah serius mengantisipasi wabah virus corona dengan tidak membiarkan anak berkeliaran saat diberlakukannya aturan diam di rumah.
Ruang Publik yang ditutup yaitu;
1. Alun-alun Garut
2. Kawasan Pendopo Garut
3. Lapang Merdeka Kerkop
4. SOR Ciateul
5. Museum
6. Area lainnya milik Pemda Garut
Masyarakat Garut diharapkan mematuhi himbuan ini agar sementara waktu melakukan Social Distancing atau jaga jarak dengan orang banyak.
Sumber :
https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-01352440/anak-anak-kabupaten-garut-yang-berkeliaran-di-tengah-upaya-pencegahan-corona-bisa-kena-ciduk-satpol-pp
0 Response to "Anak-anak Kabupaten Garut yang Berkeliaran di Tengah Upaya Pencegahan Corona Bisa Kena Ciduk Satpol PP"
Post a Comment