Bunuh Nenek Karena Masalah Utang Rp 14.000, Pemuda di Garut Dihukum Seumur Hidup

Seorang pemuda yang membunuh dan membakar nenek di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut hukuman seumur hidup.

Terdakwa Abdul Aziz alias Adul (22), nekat membunuh Nenek Iyah (60), karena menagih utang sebesar Rp 14 ribu kepada ibunya. Jasad Nenek Iyah ditemukan di sebuah gubuk yang terbakar oleh warga.

Peristiwa itu terjadi pada September 2019. Kini, Adul telah menerima hukuman akibat perbuatannya.

Humas PN Garut, Endratno Rajamai, membenarkan jika Adul telah divonis seumur hidup. Adul dijatuhi hukuman tersebut pada Senin (16/3/2020).

"Kemarin sudah dijatuhkan vonis. Majelis hakim memberi hukuman seumur hidup. Terdakwa dinyatakan bersalah karena sudah menghilangkan nyawa orang lain," kata Raja, Selasa (17/3/2020).

Dalam sidang putusan itu, Adul menerima putusan tersebut. Jaksa penuntut umum (JPU) juga tak melakukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa.

"Vonis hakim ini bahkan lebih tinggi dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

Nenek Iyah, tewas dibunuh kemudian dibakar oleh Adul. Saat polisi melakukan penyelidikan, dugaan jika Nenek Iyah jadi korban pembunuhan semakin menguat.

Dari keterangan sejumlah saksi dan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Adul.

Aksi pembunuhan yang dilakukan Adul kepada Nenek Iyah ternyata sudah direncanakan. Tersangka pun menyiapkan sebilah golok untuk membunuh Nenek Iyah.

sumber :
https://jabar.tribunnews.com/2020/03/17/bunuh-nenek-iyah-karena-masalah-utang-rp-14000-pemuda-di-garut-dihukum-seumur-hidup

Related Posts

0 Response to "Bunuh Nenek Karena Masalah Utang Rp 14.000, Pemuda di Garut Dihukum Seumur Hidup"

Post a Comment

iklan Google