Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa seputar pelaksanaan ibadah di tengah virus corona (COVID-19) yang tengah melanda wilayah Indonesia.
Sejumlah ketentuan pun dibuat untuk pasien positif corona, maupun ma6syarakat sehat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, bagi pasien positif corona diwajibkan mengisolasi diri. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Terkait ibadah salat Jumat yang harus dilaksanakan berjamaah bagi laki-laki, dibolehkan diganti dengan salat dzuhur.
Sejumlah ketentuan pun dibuat untuk pasien positif corona, maupun ma6syarakat sehat.
Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, bagi pasien positif corona diwajibkan mengisolasi diri. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Terkait ibadah salat Jumat yang harus dilaksanakan berjamaah bagi laki-laki, dibolehkan diganti dengan salat dzuhur.
Sehingga pasien tidak perlu pergi ke masjid. “Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu, salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).
sumber :
https://www.radarbandung.id/news/2020/03/17/fatwa-mui-pasien-positif-virus-corona-haram-salat-berjamaah-di-masjid/?fbclid=IwAR35OoM1ND7Vb_M7hI-Qbq-TGannba9AQh6pxPCqeKSy4FJdE0K-5PZdi90
0 Response to "Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid"
Post a Comment