Untuk Sementara Waktu Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Tak Gelar Salat Jumat dan Salat Wajib Berjamaah

Pemerintah provinsi Jawa Barat sudah menetapkan siaga-1 terhadap penyebaran pandemi corona di Jawa Barat. Bahkan, Gubernur Jawa Barat sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementaran kegiatan tertentu di lingkungan pemerintah daerah povinsi Jawa Barat.

Selain itu, Pemerintah kota Bandung, melalui Wali Kota Bandung pun mengeluarkan edaran serupa. Isinya Pemkot Bandung meminta semua pihak menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa.

Merujuk pada edaran dari Gubernur Jawa Barat dan wali kota Bandung, maka DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat. Isinya, DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menggelar salat wajib berjamaah dan salah Jumat untuk sementara waktu.

"Untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan salat Jumat dan salat wajib secara berjamaah sampai aman covid-19," isi maklumat tersebut.

Saat dihubungi, salah seorang anggota DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Muhammad Yahya Aljani menyebutkan jika hal tersebut diputusakan pihaknya demi kemaslahatan umat. Terlebih saat pelaksanaan salat Jumat dan salat wajib, Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat selalu dipenuhi jamaah.



Sumber artikel : @prfmnews
Related Posts

0 Response to "Untuk Sementara Waktu Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Tak Gelar Salat Jumat dan Salat Wajib Berjamaah"

Post a Comment

iklan Google