Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat agar personelnya melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona COVID-19. Pelanggarnya terancam penjara 1 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan, polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan, polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
“Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Kami tambahkan pasal 216 dan 218,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).
Dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya;
pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
sumber :
info lengkap ada disini...
https://amp.ayobandung.com/read/2020/03/23/83563/nekat-resepsi-nikah-di-tengah-corona-akan-dipenjara-1-tahun
0 Response to "Nekat Resepsi Nikah di Tengah Corona Akan Dipenjara 1 Tahun?"
Post a Comment