Selewengkan Bantuan Keuangan Desa, Kades Karyajaya Kecamatan Bayongbong Ditahan Kejari Garut

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat menahan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong berinisial E. Kepala desa tersebut diduga telah menyalahgunakan bantuan keuangan desa tahun 2017 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta dari total anggaran Rp 1 miliar lebih.

"Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu, hari ini dilakukan penahanan atas dugaan korupsi bantuan keuangan desa," ujar Kepala Kejari Garut, Sugeng Heriadi didampingi Kasi Pidsus Dent Marncka, Kamis (19/3/2020).

Dikatakan Sugeng, kepala desa bersangkutan dalam melakukan dugaan korupsi tersebut uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang merugikan keuangan negara.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi. Tadi sebelum penahanan menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya," ucapnya.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Adapun pasal yang dikenakan yang yakni pasal 2,3 dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Sumber :
https://www.galamedianews.com/daerah/251301/selewengkan-bantuan-keuangan-desa-kades-karyajaya-ditahan-kejari-garut.html
Related Posts

0 Response to "Selewengkan Bantuan Keuangan Desa, Kades Karyajaya Kecamatan Bayongbong Ditahan Kejari Garut"

Post a Comment

iklan Google