Pemkab Garut Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Delapan Titik

Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemkab Garut akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), hal tersebut dikatakan Bupati Garut H Rudy Gunawan saat ditemui di Command Center, Kabupaten Garut, Rabu (01/04/2020)

Menurut Bupati Garut, kemarin sudah ada Perpres, yang menyatakan negara dalam keadaan PSBB. Dengan demikian boleh adanya karantina wilayah terbatas.

“Jadi kalau sekarang melakukan karantina satu kecamatan itu boleh,” katanya.

Dari data atau informasi yang kami terima bahwa masih ada sekitar 50-70 ribu warga Garut yang akan pulang, maka dari itu untuk menekan penyebaran tersebut, kami akan memeriksa mereka yang baru pulang itu dengan intensif.

”Kami akan ada blokade diperbatasan- perbatasan, dengan mendirikan tenda-tenda yang di dukung fasilitas kesehatan dari puskesmas untuk memeriksa setiap orang yang akan masuk, bukan tidak boleh masuk, tapi sebelum masuk wilayah tersebut akan dilakukan pemeriksaan intensif kondisi kesehatan orang tersebut,” ungkapnya.

Tujuannya, lanjut Rudy ingin memastikan bahwa orang dari luar kota yang akan masuk ke Garut kondisinya benar-benar sehat. “Kan dia pulang itu untuk bertemu keluarganya, tetangga lingkungannya, maka harus yakin kondisinya sehat, kalau ada gejala maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.

Kedelapan titik jalur masuk yang akan diblokade tersebut yakni Kadungora, Balubur Limbangan arah Cibiuk, Pasar Bandrek, 

Cilawu, Samarang, Rancabuaya perbatasan Cidaun Cianjur, Talegong dan Cibalong perbatasan Cipatujah Tasikmalaya.

Sumber :
https://www.porosgarut.com/pemkab-garut-terapkan-pembatasan-sosial-berskala-besar-di-delapan-titik.html
Related Posts

0 Response to "Pemkab Garut Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Delapan Titik"

Post a Comment