Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan dalam tahun 2020.
Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat tersebut pada 6 Mei 2020, dikutip Kamis (7/8).
Sumber :
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200507083742-92-500953/pemerintah-resmi-izinkan-pengusaha-cicil-dan-tunda-thr
Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Ida dalam surat tersebut pada 6 Mei 2020, dikutip Kamis (7/8).
Sumber :
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200507083742-92-500953/pemerintah-resmi-izinkan-pengusaha-cicil-dan-tunda-thr
0 Response to "Pemerintah Resmi Izinkan Pengusaha Cicil dan Tunda THR"
Post a Comment