Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Garut dipastikan dimulai pada Rabu (6/5). Ada penambahan 2 kecamatan pelaksana PSBB jadi 14 kecamatan.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, berdasarkan hasil rapat khusus pembahasan PSBB di Garut yang digelar tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Forkopimda, PSBB akan digelar Rabu (6/5) lusa. "Rapat hari ini kita membahas terkait waktu dan wilayah PSBB. Untuk waktu, itu kita dilaksanakan Rabu (6/5)," ucap Helmi kepada wartawan di Pendopo, Senin (4/5/2020)
PSBB yang diterapkan di Garut akan berlangsung mulai Rabu luas hingga Selasa (19/5) mendatang. Jenis PSBB yang akan diterapkan adalah PSBB Parsial.
Helmi mengatakan, berdasarkan hasil rapat tadi, ada penambahan dua kecamatan yang akan melaksanakan PSBB. Kecamatan Kadungora dan Limbangan yang sebelumnya tidak masuk rencana kini siap melaksanakan PSBB.
Kadungora dan Limbangan sendiri merupakan gerbang masuk ke zona merah di Garut. Selain itu, kedua kecamatan itu juga merupakan gerbang utama masuk menuju Garut.
Jadi, diketahui total ada 14 Kecamatan yang akan melaksanakan PSBB mulai Rabu. "Dari 42 kecamatan ada 14 yang akan menjalankan PSBB, yaitu Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Kadungora, Cilawu, Karangpawitan, Wanaraja, Cibatu, Limbangan, Selaawi, Cigedug, Cisurupan, dan Cikajang," kata Helmi.
Selama PSBB berlangsung, pergerakan warga akan lebih dibatasi lagi. Selain itu, ada sejumlah pusat perbelanjaan hingga pasar yang dibatasi jam operasionalnya.
"Contohnya seperti Pasar tradisional buka jam 03.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. Pasar modern dan mal buka jam 10.00 WIB sampai jam 20.00 WIB," ucap Helmi. "Untuk warung dan toko sembako itu buka dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Rumah makan sama penjual makanan diberi waktu berdagang pukul 16.00 WIB sampai Pukul 05.00 WIB," Helmi menambahkan.
Pemkab sudah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar. Razia akan dilakukan setiap hari oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Garut. "Sanksinya ada sesuai aturan bagi pelanggar," tutup Helmi.
Sumber :
https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-5002016/catat-ini-jam-operasional-pasar--mal-selama-psbb-p
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan, berdasarkan hasil rapat khusus pembahasan PSBB di Garut yang digelar tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan Forkopimda, PSBB akan digelar Rabu (6/5) lusa. "Rapat hari ini kita membahas terkait waktu dan wilayah PSBB. Untuk waktu, itu kita dilaksanakan Rabu (6/5)," ucap Helmi kepada wartawan di Pendopo, Senin (4/5/2020)
PSBB yang diterapkan di Garut akan berlangsung mulai Rabu luas hingga Selasa (19/5) mendatang. Jenis PSBB yang akan diterapkan adalah PSBB Parsial.
Helmi mengatakan, berdasarkan hasil rapat tadi, ada penambahan dua kecamatan yang akan melaksanakan PSBB. Kecamatan Kadungora dan Limbangan yang sebelumnya tidak masuk rencana kini siap melaksanakan PSBB.
Kadungora dan Limbangan sendiri merupakan gerbang masuk ke zona merah di Garut. Selain itu, kedua kecamatan itu juga merupakan gerbang utama masuk menuju Garut.
Jadi, diketahui total ada 14 Kecamatan yang akan melaksanakan PSBB mulai Rabu. "Dari 42 kecamatan ada 14 yang akan menjalankan PSBB, yaitu Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Kadungora, Cilawu, Karangpawitan, Wanaraja, Cibatu, Limbangan, Selaawi, Cigedug, Cisurupan, dan Cikajang," kata Helmi.
Selama PSBB berlangsung, pergerakan warga akan lebih dibatasi lagi. Selain itu, ada sejumlah pusat perbelanjaan hingga pasar yang dibatasi jam operasionalnya.
"Contohnya seperti Pasar tradisional buka jam 03.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. Pasar modern dan mal buka jam 10.00 WIB sampai jam 20.00 WIB," ucap Helmi. "Untuk warung dan toko sembako itu buka dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Rumah makan sama penjual makanan diberi waktu berdagang pukul 16.00 WIB sampai Pukul 05.00 WIB," Helmi menambahkan.
Pemkab sudah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar. Razia akan dilakukan setiap hari oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dishub Garut. "Sanksinya ada sesuai aturan bagi pelanggar," tutup Helmi.
Sumber :
https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/d-5002016/catat-ini-jam-operasional-pasar--mal-selama-psbb-p
0 Response to "Penerapan PSBB di Garut Jadi 14 Kecamatan Catat! Ini Jam Operasional Pasar- Mal Selama PSBB Parsial Garut"
Post a Comment