Mantan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut dan rekannya ditahan Kejaksaan Negeri Garut. Penahanan dilakukan setelah keduanya diduga melakukan penggelapan beras untuk masyarakat miskin (Raskin) selama tiga tahun berturut-turut.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, menyebut dua orang yang ditahan berinisial DR dan DS. Kedua orang tersebut adalah mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong dan rekanan dari pihak swasta.
"Untuk yang Kepala Desa ini masalah raskin. Kepala Desa Mekarsari, Cibalong. Ada dua orang tersangka. Satunya swasta, satu mantan kepala desa," sebutnya, Jumat (10/7).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Deni Marincka Pratama menyebut bahwa sang mantan Kepala Desa diduga tidak mendistribusikan raskin kepada masyarakat. Raskin yang tidak didistribusikan sendiri adalah pada tahun 2014, 2015, dan 2016.
Karena apa yang dilakukan tersebut, timbul kerugian sekitar Rp1,7 miliar.
"Itu dari tiga tahun. Itu untuk kepentingan pribadi dia. Jadi dari Bulognya sudah keluar, tapi tidak didistribusikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Kepada dua tersangka yang saat ini telah ditahan, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara," tutupnya.
https://www.google.com/amp/s/m.merdeka.com/amp/peristiwa/gelapkan-raskin-3-tahun-mantan-kades-di-garut-ditahan-kejari.html
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi, menyebut dua orang yang ditahan berinisial DR dan DS. Kedua orang tersebut adalah mantan Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong dan rekanan dari pihak swasta.
"Untuk yang Kepala Desa ini masalah raskin. Kepala Desa Mekarsari, Cibalong. Ada dua orang tersangka. Satunya swasta, satu mantan kepala desa," sebutnya, Jumat (10/7).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Deni Marincka Pratama menyebut bahwa sang mantan Kepala Desa diduga tidak mendistribusikan raskin kepada masyarakat. Raskin yang tidak didistribusikan sendiri adalah pada tahun 2014, 2015, dan 2016.
Karena apa yang dilakukan tersebut, timbul kerugian sekitar Rp1,7 miliar.
"Itu dari tiga tahun. Itu untuk kepentingan pribadi dia. Jadi dari Bulognya sudah keluar, tapi tidak didistribusikan kepada masyarakat," ungkapnya.
Pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Kepada dua tersangka yang saat ini telah ditahan, keduanya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman minimalnya 4 tahun penjara," tutupnya.
https://www.google.com/amp/s/m.merdeka.com/amp/peristiwa/gelapkan-raskin-3-tahun-mantan-kades-di-garut-ditahan-kejari.html
0 Response to "Gelapkan Raskin 3 Tahun, Mantan Kades di Garut Ditahan Kejari"
Post a Comment