Bangunan dan tanah SDN Jayamukti 3 di Desa Jayamukti, Kecamatan Cihurip, dikabarkan telah dijual seharga Rp 80 juta. Informasi penjualan sekolah tersebut ramai beredar di media sosial Facebook sejak Selasa (30/06/2020).
Dalam foto yang beredar di akun Facebook milik Teh Didah, tampak genteng sekolah dasar itu telah dilepas. Dalam foto itu, pemilik akun Facebook tersebut juga memberikan narasi “Masyarakat Pembeli Sudah Mulai Mengambil Genting Bangunan Sekolah Aset Milik Pemda Yang Dijual Oleh Oknum Kepala Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip”.
Selain foto sekolah yang gentengnya telah dibongkar, foto lain yang beredar di media sosial dan menjadi info viral adalah sebuah kuitansi jual beli tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3. Dalam kuitansi tersebut, pembeli bernama Abdul Manaf, telah membayarkan uang sebesar Rp 80 juta pada tanggal 15 November 2019 kepada kepala Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip yang membubuhi tanda tangan dan stempel desa di atas materai Rp 6.000 untuk pembelian tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong ketika diminta keterangan soal kabar penjualan sekolah tersebut, enggan berkomentar banyak. Menurut Totong, permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Asisten Daerah (Asda) di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Ditemui terpisah, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengaku baru mendapatkan informasi soal jual beli sekolah tersebut dari wartawan.
Helmi menuturkan, dari hasil penelusuran sementara, meski sudah tidak lagi digunakan belajar mengajar, tanah dan bangunan sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Garut.
Jadi, menurutnya, tidak bisa dijual begitu saja. “Soal dijual atau tidaknya, besok akan dikonfrontir dulu semua, besok semua dipanggil, camat, kepala desa, BPD dan dari sekolahnya kepala sekolah sama Korwil (koordinator wilayah) ke Pemda,” katanya.
Helmi mengaku, dirinya belum bisa memastikan apakah tanah dan bangunan sekolah tersebut telah benar-benar dijual atau tidak.
sumber : kompas
Dalam foto yang beredar di akun Facebook milik Teh Didah, tampak genteng sekolah dasar itu telah dilepas. Dalam foto itu, pemilik akun Facebook tersebut juga memberikan narasi “Masyarakat Pembeli Sudah Mulai Mengambil Genting Bangunan Sekolah Aset Milik Pemda Yang Dijual Oleh Oknum Kepala Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip”.
Selain foto sekolah yang gentengnya telah dibongkar, foto lain yang beredar di media sosial dan menjadi info viral adalah sebuah kuitansi jual beli tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3. Dalam kuitansi tersebut, pembeli bernama Abdul Manaf, telah membayarkan uang sebesar Rp 80 juta pada tanggal 15 November 2019 kepada kepala Desa Jayamukti Kecamatan Cihurip yang membubuhi tanda tangan dan stempel desa di atas materai Rp 6.000 untuk pembelian tanah dan bangunan SDN Jayamukti 3.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Totong ketika diminta keterangan soal kabar penjualan sekolah tersebut, enggan berkomentar banyak. Menurut Totong, permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Asisten Daerah (Asda) di Sekretariat Daerah Kabupaten Garut.
Ditemui terpisah, Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengaku baru mendapatkan informasi soal jual beli sekolah tersebut dari wartawan.
Helmi menuturkan, dari hasil penelusuran sementara, meski sudah tidak lagi digunakan belajar mengajar, tanah dan bangunan sekolah tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Garut.
Jadi, menurutnya, tidak bisa dijual begitu saja. “Soal dijual atau tidaknya, besok akan dikonfrontir dulu semua, besok semua dipanggil, camat, kepala desa, BPD dan dari sekolahnya kepala sekolah sama Korwil (koordinator wilayah) ke Pemda,” katanya.
Helmi mengaku, dirinya belum bisa memastikan apakah tanah dan bangunan sekolah tersebut telah benar-benar dijual atau tidak.
sumber : kompas
0 Response to "Heboh Bangunan SD di Garut Dijual Kepala Desa"
Post a Comment