Hore! Gaji 13 Untuk PNS, TNI/Polri, Pensiunan Akhirnya Cair

Setelah ditunggu sekian lama, pencairan Gaji 13 PNS, TNI/Polri, pensiunan akhirnya terealisasi.




Presiden RI Jokowi meneken terbitnya dasar pencairan Gaji 13 Agustus ini.

Tanda tangan Jokowi mengakhiri spekulasi penantian pencairanGaji 13 PNS, TNI, Polri, pensiunan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 mengenai Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasian Ketiga Belas Tahun 2020 pada Jumat (7/8/2020).

Dengan demikian, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair dalam waktu dekat. Informasinya paling telat 10 Agustus2020 atau Senin pekan ini sudah cair.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas atau gugur serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

(TRIBUN-TIMUR.COM)
Related Posts

0 Response to "Hore! Gaji 13 Untuk PNS, TNI/Polri, Pensiunan Akhirnya Cair"

Post a Comment