Komisi Nasional Perlindungan Anak mengeluarkan imbauan penghentian penggunaan kata anjay dari bahasa pergaulan sehari-hari.
Kata anjay dinilai sebagai bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Hal tersebut pun mendapat respon beragam dari masyarakat.
DPR menilai, proses hukum penggunaan kata anjay berpotensi over kriminalisasi atau pemidanaan berlebih.
Kata anjay dinilai sebagai bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Hal tersebut pun mendapat respon beragam dari masyarakat.
DPR menilai, proses hukum penggunaan kata anjay berpotensi over kriminalisasi atau pemidanaan berlebih.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyerukan penggunaan kata 'anjay' dihentikan sekarang juga. Komnas PA menilai kata 'anjay' yang sedang populer dipakai di kalangan anak dan remaja bisa menjadi salah satu bentuk bullying.
"Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan. Namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tindakan itu adalah kekerasan verbal.
Lebih baik jangan menggunakan kata 'anjay'. Ayo kita hentikan sekarang juga," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020).
Saat anjay ramai dibicarakan karena dilarang diucapkan oleh Komnas PA, seorang YouTuber malah membuat aksi yang berujung viral. Dia membuat vlog di mana dirinya mengucapkan kata 'anjay' sebanyak 100.000 kali di akun Youtubenya YUPS!
Artikel : Detik.com
0 Response to "Sebuy Anjay Dilarang Komnas PA, YouTuber Ini Viral Ucapkan Anjay 100 Ribu Kali"
Post a Comment