Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Garut Kuswendi, diterjerat kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul.
Sejak Senin 31 Agustus 2020 Kuswendi sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Kuswendi sendiri bersama mantan anak buahnya, kini menghuni Rutan Kebon Waru, Bandung.
“Memang sejak kemarin proses pengadilan untuk tersangka kasus dugaan korupsi menjalani persidangan awal di Bandung secara langsung," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka, Rabu 2 September 2020.
"Kebetulan juga kemarin dilakukan sidang langsung karena sekaligus pemindahan tahanan dari Rutan Garut ke Rutan Kebon Waru Bandung, sehingga terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan,” ucapnya.
Agenda persidangan kemarin sendiri, dijelaskan Deny, adalah pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Kuswendi bersama mantan anak buahnya, Yana, didakwa pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 sendiri, menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber Artikel : Pikiran Rakyat
Sejak Senin 31 Agustus 2020 Kuswendi sudah mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Kuswendi sendiri bersama mantan anak buahnya, kini menghuni Rutan Kebon Waru, Bandung.
“Memang sejak kemarin proses pengadilan untuk tersangka kasus dugaan korupsi menjalani persidangan awal di Bandung secara langsung," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marincka, Rabu 2 September 2020.
"Kebetulan juga kemarin dilakukan sidang langsung karena sekaligus pemindahan tahanan dari Rutan Garut ke Rutan Kebon Waru Bandung, sehingga terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan,” ucapnya.
Agenda persidangan kemarin sendiri, dijelaskan Deny, adalah pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Kuswendi bersama mantan anak buahnya, Yana, didakwa pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 sendiri, menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber Artikel : Pikiran Rakyat
0 Response to "Mantan Kadispora Garut Dituntut dengan Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp1 Miliar"
Post a Comment