Syarat Melakukan Pemesanan Dan Penukaran Uang Pecahan Rp75 ribu

Uang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun dengan nominal Rp 75 ribu menarik minat masyarakat sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu. Uang ini menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan mulai dari netizen hingga kolektor.

Syarat melakukan pemesanan dan penukaran uang pecahan Rp75 ribu
1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR

4. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

5. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital

6. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan

7. Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Related Posts

0 Response to "Syarat Melakukan Pemesanan Dan Penukaran Uang Pecahan Rp75 ribu"

Post a Comment

iklan Google