Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan Polri mencatat denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan selama pelaksanaan Operasi Yustisi periode 14-21 September 2020 mencapai Rp 924,17 juta.
“Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda Rp 924.173.500," kata Awi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 September 2020.
Awi mengatakan, seluruh uang denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara. "Disetor ke kas negara," kata dia.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Artikel :
https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1389027/polri-denda-yang-terkumpul-dari-warga-tak-pakai-masker-capai-rp-924-juta
“Denda administrasi sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda Rp 924.173.500," kata Awi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 22 September 2020.
Awi mengatakan, seluruh uang denda tersebut disetorkan langsung ke kas negara. "Disetor ke kas negara," kata dia.
Sebagai informasi, Operasi Yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Artikel :
https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1389027/polri-denda-yang-terkumpul-dari-warga-tak-pakai-masker-capai-rp-924-juta
0 Response to "Polri: Denda yang Terkumpul dari Warga Tak Pakai Masker Capai Rp 924 Juta"
Post a Comment